photo 00b32bbeda6f4a26ab5b4d2d03f7d9e4_zpsa0598be6.jpg
Home » » STATUTA ADI DEWAN DA'WAH LAMPUNG

STATUTA ADI DEWAN DA'WAH LAMPUNG

Written By ADI LAMPUNG on Kamis, 15 Mei 2014 | 19.10



STATUTA
AKADEMI DA’WAH INDONESIA
DEWAN DA`WAH ISLAMIYAH INDONESIA

MUQADDIMAH
Indonesia tengah berada dalam krisis multidimensi.Musibah dan bencana datang silih berganti. Jika mengacu kepada penjelasan Allah  dalam surat al-Isra ayat 58, sangat boleh jadi hal itu disebabkan karena kemungkaran dan kemaksiatan yang terjadi di negeri ini. Bahkan kemaksiatan dan kemunkaran itu terjadi bukan hanya sebatas tumbuh dan berkembang, tetapi juga ditumbuhkan dan dikembangkan.
Melihat fenomena tersebut hendaknya ada sebuah gerakan penyelamatan ummat dan bangsa dari kehancuran itu.Sepanjang sejarah kehidupan manusia, gerakan penyelamatan yang pernah berhasil menyelamatkan manusia dari kehancuran hanyalah gerakan da’wah. Gerakan ini telah terbukti efektif semenjak diutusnya para nabi dan rasul, sejak zaman nabi Nuh  hingga nabi Muhammad . Mereka datang pada saat yang tepat, mengemban tugas menyampaikan risalah, untuk menyelamatkan ummat manusia dari jurang kehancuran.
Permusuhan abadi antara iblis dengan manusia, menjadikan  manusia harus senantiasa mewaspadai gerakan syaithan –baik syaithan dari jenis jin maupun manusia ataupun kolaborasi antara keduanya- yang ingin selalu menghancurkan kehidupan manusia. Karena itu berakhirnya era kerasulan tidak berarti pula berakhirnya gerakan penyelamatan.Gerakan penyelamatan harus terus digelorakan oleh gerakan da’wah dan itulah makna; “risalah merintis da`wah melanjutkan,” demikian istilah Pak Natsir.
Karena itu, sebagai solusi mengatasi Indonesia dari keterpurukan, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia mencanangkan sebuah gerakan “Selamatkan Indonesia dengan Da’wah”.Sebuah upaya untuk melakukan gerakan da’wah yang terprogram dengan baik dalam menghadapi krisis multidimensi yang melanda negeri ini.Da’wah masih tetap diperlukan walaupun kehidupan manusia sudah berada pada tahap kemajuan dan kesejahteraan.
Unsur terpenting dari kegiatan da`wah adalah da’i.Da’i adalah pelaku dan penggerak da’wah untuk melakukan gerakan penyelamatan dan perubahan itu. Untuk itu Pimpinan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia mengamanahkan kepada bidang pendidikan untuk merancang dan menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk melahirkan da`i ilallah  yang diperlukan oleh ummat di berbagai daerah.
Dalam rangka menunaikan amanah itu, maka Bidang Pendidikan, selain telah dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Da`wah Mohammad Natsir, juga merancang dan merintis berdirinya Akademi Da’wah Indonesia di berbagai penjuru tanah air.Berdasarkan hal tersebut, maka perlu disusun Statuta Akademi Da`wah Indonesia.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam statuta ini yang dimaksud:
1.   Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Da’wah.
2.   Dewan Da`wah Provinsi/Kota/Kabupaten yang selanjutnya disebut Dewan Da`wah penyelenggara.
3.   Akademi Da`wah Indonesia yang selanjutnya disebut ADI
4.   Akademi Da’wah Indonesia Dewan Da`wah Provinsi/Kota/Kabupatenyang selanjutnya disebut dengan ADI setempat.
5.   Pendidikan tinggi adalah jenjang yang lebih tinggi dari pada sekolah menengah.
6.   Pimpinan adalah pengambil keputusan tertinggi pada ADI setempat.
7.   Dosen adalah tenaga pendidik yang diangkat dan bertugas sebagai pengajar atau memberikan kuliah di ADI setempat.
8.   Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di ADI setempat.
9.   Civitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada ADI setempat.

BAB II
BADAN PENYELENGGARA

Pasal 2
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia adalah yayasan yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Syahrim Abdulmanan Nomor 4 tanggal 9 Mei 1967, dan telah mengalami beberapa perubahan.Perubahan yang terakhir berdasarkan Akte Notaris Edi Priyono, SH Nomor 91 tanggal 30 September 2011.


Pasal 3
1.   ADI adalah program pendidikan da`i ilallahBidang Pendidikan Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia Pusat.
2.   Penyelenggara ADI adalah Dewan Da`wah Provinsi/Kota/Kabupaten.
3.   Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada ayat (2) pasal ini, Dewan Da’wah mempunyai fungsi:
a.   Membina, memantau, mengevaluasi, dan mengembangkan ADI setempat.
b.   Menyediakan sarana, prasarana dan biaya operasional dan pengembangan ADI setempat.
c.    Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ADI setempat.

BAB III
NAMA, JENJANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4
Nama untuk Akademi Da`wah Indonesia akan menyertakan nama daerah dimana Dewan Da`wah penyelenggara berada, seperti ADI Sambas, ADI Lampung, dan ADI Jawa Barat.
Pasal 5
1.   Pendidikanda`i ilallah di lingkungan ADI dilaksanakan dengan model Pesantren Tinggi.
2.   Masa pendidikan di ADI berlangsung dalam empat (4) semester dan ditempuh selama dua (2) tahun.

Pasal 6
ADI berkedudukan di wilayah kerja Dewan Da’wah Provinsi/Kota/Kabupaten.

BAB IV
LEGALITAS

Pasal 7
1.   ADI tergolong  sebagai pendidikan nonformal.
2.   SK Pendirian ADI dikeluarkan oleh Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan.
3.   SK Pengangkatan pimpinan ADI diterbitkan oleh Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan atas rekomendasi dari Dewan Da`wah penyelenggara.
4.   Ijazah ADI ditandatangani oleh Direktur ADI setempat dan Ketua dari Dewan Da`wah penyelenggara.

BAB V
VISI, MISI, TUJUAN, DAN BUDAYA AKADEMIK

Pasal 8
Visi ADI
Visi ADIadalahmenjadi pusat pendidikan da’i untuk pengembangan da’wah Islam menuju terwujudnya tatanan kehidupan yang Islami.

Pasal 9
Misi ADI
1.   Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman ahl as-sunnah wa al-jama`ah.
2.   Melaksanakan penelitian da’wah yang berorientasi pada pemecahan problematika ummat dan bangsa.
3.   Melaksanakan pelayanan da’wah kepada ummat.

Pasal 10
Tujuan ADI
1.   Melahirkan da’i yang memiliki integritas sebagai da’i ilallah.
2.   Melahirkan da’i yang memiliki dasar-dasar ‘ulumuddin dan da’wah.
3.   Melahirkan da’i yang memiliki skill da’wah untuk pengembangan masyarakat Islam.

Pasal 11
Budaya Kampus Da’wah
Dalam mewujudkan visi, misi,dan tujuanADI penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran  dilaksanakan oleh civitas akademika yang memiliki komitmen dan budaya untuk meneladani kehidupan Rasulullah dan para sahabat dalam seluruh sisi kehidupannya.

BAB VI
LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 12
1.   Bentuk lambang adalah 2 huruf Arab, yaitu د   (dal) dan خ  (kha) yang merupakan singkatan dari kata “دعوة  “ dan “ خير “ melambangkan ajakan menuju kebaikan yang diinspirasikan dari al-Qur’an, surah Ali ‘Imran ayat 104.
2.   Warna kuning tulisan melambangkan keagungan cita-cita.
3.   Tulisan “Akademi Da`wah Indonesia” berwarna hijau melambangkan ilmu pengetahuan.
4.   Lambang dan tulisan Akademi Da`wah Indonesia dilingkari dengan bintang, yang berarti da’wah rahmatan lil ‘alamin.

Pasal 13
Bendera ADI berwarna dasar hijau dengan lambang ADI berwarna kuning berada di tengah-tengahnya.

BAB VII
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN

Pasal 14
1.   Pelaksanaan pendidikan dan pengajaran di ADI menggunakan sistem Paket yang dihitung sebagai Satuan Kredit Semester (SKS).
2.   Beban studi mahasiswa pada ADI sebanyak 90 SKS yang dapat ditempuh selama 4 semester (2 tahun).
3.   Beban studi mahasiswa ADI pada setiap semester antara 21-23 SKS.
4.   Beban studi mahasiswa sebagaimana yang tersebut pada ayat 2 dan 3 pada pasal ini, belum termasuk program pendalaman materi pada kegiatan kepesantrenan,pelatihan skil da’wah, mata kuliah muatan lokal, dan mata kuliah pilihan.

Pasal 15
1.   Kuliah tatap muka tiap semester berlangsung selama 16 pekan termasuk UTS (Ujian Tengah Semester) dan UAS (Ujian Akhir Semester).
2.   Kehadiran minimal mahasiswa pada mata kuliah tatap muka dari tiap mata kuliah adalah 80%.

BAB VIII
KURIKULUM

Pasal 16
1.   Kurikulum inti ADI mengacu kepada  kurikulum pada Sekolah Tinggi Ilmu Da`wah (STID) Mohammad Natsir di Jakarta.
2.    Mata Kuliah Lokal  disusun  oleh Pimpinan ADI setempat bersamapimpinan Dewan Da`wah penyelenggara,berdasarkan pada tuntutan keperluan Da’wah setempat.

BAB IX
PENILAIAN HASIL PERKULIAHAN

Pasal 17
Mahasiswa dapat mengikuti ujian Risalah Akhir apabila telah menyelesaikan semua ujian tulis dengan IPK minimal 2.50.

Pasal 18

1.   Nilai mata kuliah pada akhir semester merupakan akumulasi dari nilai:
a.    Kehadiran (10 %)
b.    Tugas-tugas terstruktur (20 %)
c.    Ujian Tengah Semester/UTS (30 %)
d.    Ujian Akhir Semester/UAS (40 %)

2.   Nilai angka, nilai huruf dan bobot nilai ditentukan sebagai berikut:
Nilai Angka
Nilai Huruf
Bobot Nilai
Sebutan
96-100
A
4,00
Sangat Memuaskan
90-95,99
A-
≥ 3,67
Memuaskan
86-89,99
B+
≥ 3,33
Sangat Baik
80-85,99
B
≥ 3,00
Baik
76-79,99
B-
≥ 2,67
Kurang Baik
70-75,99
C+
≥ 2,33
Lebih Dari Cukup
66-69,99
C
≥ 2,00
Cukup
60-65,99
C-
≥ 1,67
Kurang Dari Cukup
56-59,99
D+
≥ 1,33
Gagal
50-55,99
D
≥ 1,00
<= 49,99
E
0,00

3.   Batas kelulusan terendah tiap mata kuliah adalah nilai  C-.

Pasal 19
1.   Keberhasilan studi mahasiswa diukur dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
2.   Evaluasi keberhasilan studi untuk mahasiswa ADI dilakukan dalam dua tahap sebagai berikut:
1)  Pada akhir semester dua, mahasiswa yang memperoleh IPK di bawah 2.50 dari Paket Mata Kuliah yang telah diselesaikannya, akan diberikan teguran tertulis oleh DirekturADI setempat.
2)  Nilai minimal IPK untuk kelulusan (akhir semester IV) adalah 2.50.

BAB X
PENGHARGAAN, IJAZAH, PROFIL  LULUSAN

Pasal 20
1.   Mahasiswa dinyatakan lulus apabila memperoleh IPK minimal 2.50 (dua koma lima puluh) dengan rincian sebagai berikut:
IPK  3.50 – 4.00     = Cum laude / terpuji
IPK  2.75 – 3.49     = Amat Baik
IPK  2.50 – 2.74     = Baik
2.   Lulusan terbaik ADI adalah mahasiswa yang memiliki integritas sebagai da’i ilallah dan memperoleh IPK tertinggi.

Pasal 21
Sebagai bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan studi, maka kepada yang bersangkutan akan diberikan ijazah non gelar. 

Pasal 22
Profil Lulusan ADI sebagai berikut:
1.    Memiliki integritas sebagai da’iilallah yang memahami Islam secara kaffah,berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2.    Hafal minimal 4 Juz Al-Qur`an, 80 ayat dan hadits pilihan, serta 80 perkataan ulama/tokoh da`wah
3.    Mampu membaca dan memahami teks kitab berbahasa Arab dan berkomunikasi  dengan bahasa Arab
4.    Memiliki kemampuan dasar berbahasa Inggris
5.    Menguasai ilmu syar’i dan ilmu da’wah
6.    Memiliki skil da’wah
7.    Terampil melaksanakan dan memandu ummat dalam beramal Islami
8.   Memiliki kemampuan dasar untuk menghadapi ghazwulfikr was-siyasah, harakatul-haddamah wal-irtidad
9.    Memiliki semangat juang dan kesabaran yang tinggi di medan pengabdian da’wah
10.    Memiliki kemampuan dalam membuat peta dan laporan da`wah  yang efektif




BAB XI
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 23
Organisasi ADI terdiri atas:
1.  Bidang Pendidikan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Pusat
2.  Dewan Da’wah Provinsi/Kota/Kabupaten sebagai penyelenggara
3.   Pimpinan ADI setempat

BAB XII
KELEMBAGAAN

Pasal 24
1.   ADI merupakan lembaga pendidikan da`i yang berada di bawah Yayasan Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia.
2.   Dalam merancang dan melaksanakan program-programnya  ADIharus sejalan dengan Visi, Misi, Khittah, Asas dan Tujuan Yayasan Dewan Da’wah.
3.   Dimungkinkan adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga lain untuk pendirian dan penyelenggaraan ADI selama ada keselarasan dalam visi dan misi Dewan Da`wah.

BAB XIII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN

Pasal 25
1.   Secara akademik penyelenggaraan ADI di bawah bimbingan Bidang Pendidikan Dewan Da`wah Pusat.
2.   Secara organisatoris Pimpinan ADI wajib memberikan laporan secara periodik kepada Dewan Da`wah Penyelenggara dan kepada Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan.

BAB XIV
KEPEMIMPINAN

Pasal 26
Persyaratan menjadi pimpinan ADI adalah sebagai berikut:
1.   Memiliki integritas sebagai da’iilallahyang memahami Islam secara kaffah,berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2.   Memiliki komitmen untuk memahami dan mengamalkan al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan manhaj ahl as-Sunnah wa al-Jama`ah
3.   Memiliki skilkepemimpinan dalam Islam, amanah dan semangat dalam beramal jama’i
4.   Memahami dengan baik tentang visi, misi, khittah, asas, dan tujuan Yayasan Dewan Da’wah
5.   Memahami dengan baik visi, misi, dan tujuan Akademi Da’wah Indonesia
6.   Diutamakan yang berpendidikan S1 atau yang lebih tinggi.

Pasal 27
1.   Direktur adalah pimpinan tertinggi ADI dalam pengelolaan dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen, tenaga administrasi, mahasiswa serta pelaksanaan hubungan dan/atau kerjasama dengan pihak-pihak di luar ADI.
2.   Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, Direktur dibantu oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Wadir II Bidang Administrasi dan Keuangan.
3.   Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Wadir I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan bertindak sebagai pelaksana harian Direktur.
4.   Bilamana Direktur berhalangan tetap, Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan mengangkat Pejabat Sementara Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru atas rekomendasi dari Dewan Da`wah penyelenggara.

Pasal 28
1.   Wadir I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan bertanggungjawab langsung kepada Direktur.
2.   Wadir I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
3.   Wadir II Bidang Administrasi dan Keuangan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi dan keuangan.

Pasal 29
Pimpinan ADI diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan atas rekomendasi dari Dewan Da`wah Penyelenggara.

Pasal 30
Masa Jabatan Pimpinan ADI adalah 3 (tiga) tahun.



BAB XV

TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN


Pasal 31

1.   Dosen ADI terdiri atas:
a.   Dosen tetap
b.   Dosen tidak tetap
c.    Dosen tamu

Pasal 32

1.   Dosen tetap adalah dosen yang  diangkat dan ditempatkan oleh Direktur sebagai tenaga pengajar  tetap pada ADI,setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan Dewan Da’wah Penyelenggaradan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Da’wah Pusat Cq.Bidang Pendidikan.
2.   Dosen tidak tetap adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan oleh Direktur sebagai tenaga pengajar tidak tetap pada ADI.
3.   Dosen tamu adalah tenaga ahli pada bidang tertentu yang diundang oleh Pimpinan ADI atau ditugaskan oleh Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan untuk mengajar atau memberi kuliah di lingkungan ADI.

Pasal 33
1.   Dosen dan tenaga kependidikan bertanggungjawab menjaga nama baik almamater.
2.   Dosen dan tenaga kependidikan harus bertingkah laku sesuai dengan budaya kampus
Pasal 34
Persyaratan menjadi dosen dan tenaga kependidikan:
1.   Memiliki komitmen untuk memahami dan mengamalkan al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan manhaj ahl as-Sunnah wa al-Jama`ah
2.    Memiliki keahlian pada bidang yang diperlukan dan diutamakan yang berpendidikan S1 atau yang lebih tinggi

BAB XVI
KEMAHASISWAAN

Pasal 35
Persyaratan menjadi mahasiswa ADI diantaranya adalah:
1.   Memiliki potensi integritas sebagai da’i ilallah
2.   Memiliki dasar-dasar minimal tentang keislaman
3.   Memiliki potensi skil da’wah
Pasal 36
1.   Hak seorang mahasiswa ADI adalah:
a.   Memperoleh pelayanan pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuannya
b.   Ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan ADI
2.   Setiap mahasiswa berkewajiban:
a.   Mematuhi  semua peraturan yang berlaku di lingkungan ADI selama tidak bertentangan dengan syar’i
b.   Menjaga  nama baik  almamater
c.    Bertingkah laku sesuai dengan akhlak islami
d.   Wajib dan siap ditugaskan ke medan da`wah

Pasal 37
1.   Organisasi kemahasiswaan tingkat ADI adalah Ikatan Mahasiswa yang disingkat dengan IKMAADI.
2.   IKMA ADI dari berbagai wilayah pada saatnya akan berhimpun dan membentuk wadah Ikatan Mahasiswa Dewan Da’wah.

Pasal 38
1.   IKMAADI merupakan  kelengkapan struktural ADI.
2.   IKMAADI mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan ekstra kurikuler dalam bidang tertentu yang meliputi penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa.
3.   Masa kerja Pengurus IKMAADI adalah 1 (satu) tahun.

Pasal 39
Kriteria calon pengurus IKMA ADI adalah:
1.   Memiliki integritas sebagai da’iilallahyang memahami Islam secara kaffah,berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2.   Sukses dalam studi dibuktikan dengan IPK minimal 2.75
3.   Memiliki skill kepemimpinan, adil dan amanah, serta semangat dalam beramal jama’i
4.   Memilliki dasar ilmu tentang pemikiran yang merusak aqidah
5.    Memahami dengan baik visi, misi, tujuan dan target ADI serta berkomitmen untuk merealisasikannya dalam program kerja IKMA ADI




BAB XVII
ALUMNI
Pasal 40
1.    Organisasi Alumni ADI adalah wadah bagi alumni yang telah dinyatakan lulus studi
2.    Organisasi Alumni ADI adalah Ikatan Alumni Akademi Da’wah Indonesia yang disingkat dengan ILUNI ADI.

Pasal 41
1.   ILUNI ADI merupakan  organisasi yang berada di bawah struktur ADI.
2.   ILUNI ADI mempunyai tugas pokok merencanakan dan melaksanakan kegiatan alumni untuk turut berperan aktif mengembangkan ADI dan secara nyata mendukung gerakan da’wah Dewan Da’wah.
3.   Program-program ILUNI ADI harus sejalan dengan visi, misi, khittah, asas dan tujuan Dewan Da’wah
4.   Masa kerja Pengurus ILUNI ADI adalah 3 (tiga) tahun.

Pasal 42
Kriteria calon pengurus ILUNI ADI adalah:
1.   Memiliki kepribadian sebagai da’i ilallah yang memahami Islam secara kaffah, berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2.   Memiliki skill kepemimpinan dalam Islam, amanah, dan semangat dalam beramal jama’i.
3.    Memahami dengan baik visi, misi, tujuan dan target ADI serta berkomitmen untuk merealisasikannya dalam program kerja ILUNI ADI.
4. Memahami dengan baik visi, misi, khittah, asas dan tujuan Dewan Da’wah

BAB XVIII
KEUANGAN

Pasal 43
1.    Segala hal yang terkait dengan pendanaan atas penyelenggaraan ADI adalah menjadi tanggungjawab Dewan Da`wah penyelenggara.
2.    Pendanaan dapat diusahakan melalui pemberdayaan program-program diantaranya:
a.    Membuka dan atau mengoptimalkan perwakilan LAZIS Dewan Da’wah
b.    Membuka dan atau mengoptimalkan perwakilan Hudaya Safari
c.    Kerjasama dengan Pemerintahsetempat
d.   Dari dana jama’ah atau muhsinin yang halal dan tidak mengikat
e.    Dan bantuan lain-lain yang halal dan tidak mengikat
3.   Penggunaan dana harus memprioritaskan keperluan-keperluan mendasar lembaga seperti sarana prasarana dan mukafa’ah (gaji) pengelola dan dosen.

BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 44
1.    Sistem pengawasan disesuaikan dengan Standart Operating Procedure (SOP) pengawas Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
2.    Pelaksana pengawasan ditunjuk oleh Dewan Da’wah penyelenggara ADI setempat dengan asistensi Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Pusat (bila diperlukan)

BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45
1.   Statuta ini berlaku efektif setelah memperoleh pengesahan dari Yayasan Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan.
2.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur kemudian dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.




Ditetapkan  di : Jakarta
Pada tanggal   :28 Shafar 1435 H/31 Desember 2013 M



DEWAN DA’WAH ISLAMIYAH INDONESIA
KETUA BIDANG PENDIDIKAN                                             KEPALA BIRO DIKTI



 Dr. Mohammad Noer                                                         Dr. Imam Zamroji, M.A.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ADI LAMPUNG - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger