STATUTA
AKADEMI DA’WAH INDONESIA
DEWAN DA`WAH ISLAMIYAH INDONESIA
MUQADDIMAH
Indonesia tengah berada dalam krisis multidimensi.Musibah dan
bencana datang silih berganti. Jika mengacu kepada penjelasan Allah
dalam surat al-Isra ayat 58, sangat boleh jadi
hal itu disebabkan karena kemungkaran dan kemaksiatan yang terjadi di negeri
ini. Bahkan kemaksiatan dan kemunkaran itu terjadi bukan hanya sebatas tumbuh
dan berkembang, tetapi juga ditumbuhkan dan dikembangkan.
Melihat fenomena tersebut hendaknya ada sebuah gerakan penyelamatan
ummat dan bangsa dari kehancuran itu.Sepanjang sejarah kehidupan manusia,
gerakan penyelamatan yang pernah berhasil menyelamatkan manusia dari kehancuran
hanyalah gerakan da’wah. Gerakan ini telah terbukti efektif semenjak diutusnya
para nabi dan rasul, sejak zaman nabi Nuh
hingga nabi Muhammad
. Mereka
datang pada saat yang tepat, mengemban tugas menyampaikan risalah, untuk
menyelamatkan ummat manusia dari jurang kehancuran.
Permusuhan abadi antara iblis dengan manusia, menjadikan manusia harus senantiasa mewaspadai gerakan
syaithan –baik syaithan dari jenis jin maupun manusia ataupun kolaborasi antara
keduanya- yang ingin selalu menghancurkan kehidupan manusia. Karena itu
berakhirnya era kerasulan tidak berarti pula berakhirnya gerakan
penyelamatan.Gerakan penyelamatan harus terus digelorakan oleh gerakan da’wah
dan itulah makna; “risalah merintis da`wah melanjutkan,” demikian
istilah Pak Natsir.
Karena itu, sebagai solusi mengatasi Indonesia dari keterpurukan,
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia mencanangkan sebuah gerakan “Selamatkan
Indonesia dengan Da’wah”.Sebuah upaya untuk melakukan gerakan da’wah yang
terprogram dengan baik dalam menghadapi krisis multidimensi yang melanda negeri
ini.Da’wah masih tetap diperlukan walaupun kehidupan manusia sudah berada pada
tahap kemajuan dan kesejahteraan.
Unsur terpenting dari kegiatan da`wah adalah da’i.Da’i adalah
pelaku dan penggerak da’wah untuk melakukan gerakan penyelamatan dan perubahan
itu. Untuk itu Pimpinan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia mengamanahkan kepada
bidang pendidikan untuk merancang dan menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk
melahirkan da`i ilallah yang
diperlukan oleh ummat di berbagai daerah.
Dalam
rangka menunaikan amanah itu, maka Bidang Pendidikan, selain telah dan
menyelenggarakan Sekolah Tinggi Ilmu Da`wah Mohammad Natsir, juga merancang dan
merintis berdirinya Akademi Da’wah Indonesia di berbagai penjuru tanah air.Berdasarkan
hal tersebut, maka perlu disusun Statuta Akademi Da`wah Indonesia.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam statuta ini yang dimaksud:
1.
Dewan Da’wah
Islamiyah Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan Da’wah.
2.
Dewan Da`wah
Provinsi/Kota/Kabupaten yang selanjutnya disebut Dewan Da`wah penyelenggara.
3.
Akademi Da`wah
Indonesia yang selanjutnya disebut ADI
4.
Akademi Da’wah
Indonesia Dewan Da`wah Provinsi/Kota/Kabupatenyang selanjutnya disebut dengan ADI
setempat.
5.
Pendidikan tinggi
adalah jenjang yang lebih tinggi dari pada sekolah menengah.
6.
Pimpinan adalah
pengambil keputusan tertinggi pada ADI setempat.
7.
Dosen adalah tenaga
pendidik yang diangkat dan bertugas sebagai pengajar atau memberikan kuliah di
ADI setempat.
8.
Mahasiswa adalah
peserta didik yang terdaftar dan belajar di ADI setempat.
9.
Civitas akademika
adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada ADI setempat.
BAB II
BADAN PENYELENGGARA
Pasal 2
Dewan
Da’wah Islamiyah Indonesia adalah yayasan yang didirikan berdasarkan Akte Notaris
Syahrim Abdulmanan Nomor 4 tanggal 9 Mei 1967, dan telah mengalami beberapa
perubahan.Perubahan yang terakhir berdasarkan Akte Notaris Edi Priyono, SH
Nomor 91 tanggal 30 September 2011.
Pasal 3
1. ADI adalah program pendidikan
da`i ilallahBidang Pendidikan Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia Pusat.
2. Penyelenggara ADI adalah Dewan
Da`wah Provinsi/Kota/Kabupaten.
3. Untuk menyelenggarakan tugas
tersebut pada ayat (2) pasal ini, Dewan Da’wah mempunyai fungsi:
a. Membina, memantau,
mengevaluasi, dan mengembangkan ADI setempat.
b. Menyediakan sarana, prasarana
dan biaya operasional dan pengembangan ADI setempat.
c. Mengesahkan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja ADI setempat.
BAB III
NAMA, JENJANG DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Nama untuk Akademi Da`wah Indonesia akan
menyertakan nama daerah dimana Dewan Da`wah penyelenggara berada, seperti ADI
Sambas, ADI Lampung, dan ADI Jawa Barat.
Pasal 5
1.
Pendidikanda`i
ilallah di lingkungan ADI dilaksanakan dengan model Pesantren Tinggi.
2.
Masa pendidikan di ADI
berlangsung dalam empat (4) semester dan ditempuh selama dua (2) tahun.
Pasal 6
ADI berkedudukan di wilayah kerja Dewan Da’wah Provinsi/Kota/Kabupaten.
BAB IV
LEGALITAS
Pasal 7
1.
ADI tergolong sebagai pendidikan nonformal.
2. SK Pendirian ADI dikeluarkan
oleh Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan.
3. SK Pengangkatan pimpinan ADI diterbitkan
oleh Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan atas rekomendasi dari Dewan
Da`wah penyelenggara.
4. Ijazah ADI ditandatangani oleh
Direktur ADI
setempat dan Ketua dari Dewan Da`wah penyelenggara.
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN, DAN BUDAYA AKADEMIK
Pasal 8
Visi ADI
Visi ADIadalahmenjadi pusat pendidikan da’i untuk pengembangan
da’wah Islam
menuju terwujudnya tatanan kehidupan yang Islami.
Pasal 9
Misi ADI
1.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pengajaran yang berlandaskan al-Qur’an dan as-Sunnah menurut pemahaman ahl
as-sunnah wa al-jama`ah.
2.
Melaksanakan
penelitian da’wah yang berorientasi pada pemecahan problematika ummat dan
bangsa.
3.
Melaksanakan
pelayanan da’wah kepada ummat.
Pasal 10
Tujuan ADI
1.
Melahirkan da’i yang
memiliki integritas sebagai da’i ilallah.
2.
Melahirkan da’i yang
memiliki dasar-dasar ‘ulumuddin
dan da’wah.
3.
Melahirkan da’i yang
memiliki skill da’wah untuk pengembangan masyarakat Islam.
Pasal 11
Budaya Kampus Da’wah
Dalam mewujudkan visi, misi,dan tujuanADI penyelenggaraan
pendidikan dan pengajaran dilaksanakan oleh
civitas akademika yang memiliki komitmen dan budaya untuk meneladani kehidupan
Rasulullah dan para sahabat dalam seluruh sisi kehidupannya.
BAB VI
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 12
1.
Bentuk lambang adalah 2 huruf Arab, yaitu د (dal) dan خ (kha) yang merupakan singkatan dari kata “دعوة “ dan “ خير “ melambangkan ajakan menuju kebaikan
yang diinspirasikan dari al-Qur’an, surah Ali ‘Imran
ayat 104.
2.
Warna kuning
tulisan melambangkan keagungan cita-cita.
3.
Tulisan
“Akademi Da`wah Indonesia” berwarna hijau melambangkan ilmu pengetahuan.
4. Lambang dan tulisan Akademi
Da`wah Indonesia dilingkari dengan bintang, yang berarti da’wah rahmatan lil
‘alamin.
Pasal 13
Bendera ADI berwarna dasar
hijau dengan lambang ADI berwarna kuning berada di tengah-tengahnya.
BAB VII
PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN
Pasal 14
1.
Pelaksanaan pendidikan dan
pengajaran di ADI menggunakan sistem Paket yang dihitung sebagai Satuan Kredit
Semester (SKS).
2.
Beban
studi mahasiswa pada ADI sebanyak 90 SKS
yang dapat ditempuh selama 4 semester (2 tahun).
3.
Beban studi mahasiswa ADI pada
setiap semester antara 21-23 SKS.
4.
Beban studi mahasiswa
sebagaimana yang tersebut pada ayat 2 dan 3 pada pasal ini, belum termasuk
program pendalaman materi pada kegiatan kepesantrenan,pelatihan skil da’wah, mata
kuliah muatan lokal, dan mata kuliah pilihan.
Pasal 15
1.
Kuliah tatap muka tiap
semester berlangsung selama 16 pekan termasuk UTS (Ujian Tengah Semester) dan
UAS (Ujian Akhir Semester).
2.
Kehadiran minimal mahasiswa
pada mata kuliah tatap muka dari tiap mata kuliah adalah 80%.
BAB VIII
KURIKULUM
Pasal 16
1. Kurikulum inti ADI mengacu
kepada kurikulum pada Sekolah Tinggi
Ilmu Da`wah (STID) Mohammad Natsir di Jakarta.
2.
Mata
Kuliah Lokal disusun oleh Pimpinan ADI setempat bersamapimpinan Dewan
Da`wah penyelenggara,berdasarkan pada tuntutan keperluan Da’wah setempat.
BAB IX
PENILAIAN HASIL PERKULIAHAN
Pasal 17
Mahasiswa dapat mengikuti ujian Risalah Akhir
apabila telah menyelesaikan semua ujian tulis dengan IPK minimal 2.50.
Pasal 18
1.
Nilai mata kuliah pada akhir
semester merupakan akumulasi dari nilai:
a.
Kehadiran (10 %)
b.
Tugas-tugas terstruktur (20
%)
c.
Ujian Tengah Semester/UTS (30
%)
d.
Ujian Akhir Semester/UAS (40
%)
2.
Nilai angka, nilai huruf dan
bobot nilai ditentukan sebagai berikut:
Nilai Angka
|
Nilai Huruf
|
Bobot Nilai
|
Sebutan
|
96-100
|
A
|
4,00
|
Sangat
Memuaskan
|
90-95,99
|
A-
|
≥ 3,67
|
Memuaskan
|
86-89,99
|
B+
|
≥ 3,33
|
Sangat
Baik
|
80-85,99
|
B
|
≥ 3,00
|
Baik
|
76-79,99
|
B-
|
≥ 2,67
|
Kurang
Baik
|
70-75,99
|
C+
|
≥ 2,33
|
Lebih
Dari Cukup
|
66-69,99
|
C
|
≥ 2,00
|
Cukup
|
60-65,99
|
C-
|
≥ 1,67
|
Kurang
Dari Cukup
|
56-59,99
|
D+
|
≥ 1,33
|
Gagal
|
50-55,99
|
D
|
≥ 1,00
|
|
<= 49,99
|
E
|
0,00
|
3.
Batas kelulusan terendah tiap
mata kuliah adalah nilai C-.
Pasal 19
1.
Keberhasilan studi mahasiswa
diukur dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) dan Indeks Prestasi Kumulatif
(IPK).
2.
Evaluasi keberhasilan studi
untuk mahasiswa ADI dilakukan dalam dua tahap sebagai berikut:
1) Pada
akhir semester dua, mahasiswa yang memperoleh IPK di bawah 2.50 dari Paket Mata
Kuliah yang telah diselesaikannya, akan diberikan teguran tertulis
oleh DirekturADI setempat.
2) Nilai
minimal IPK untuk kelulusan (akhir semester IV) adalah 2.50.
BAB X
PENGHARGAAN, IJAZAH, PROFIL LULUSAN
Pasal 20
1.
Mahasiswa dinyatakan lulus
apabila memperoleh IPK minimal 2.50 (dua koma lima puluh) dengan rincian
sebagai berikut:
IPK 3.50 – 4.00 = Cum laude / terpuji
IPK 2.75 – 3.49 = Amat Baik
IPK 2.50 – 2.74 =
Baik
2.
Lulusan terbaik ADI adalah
mahasiswa yang memiliki integritas sebagai da’i ilallah dan memperoleh
IPK tertinggi.
Pasal 21
Sebagai
bukti bahwa mahasiswa telah menyelesaikan studi, maka kepada yang bersangkutan
akan diberikan ijazah non gelar.
Pasal 22
Profil Lulusan ADI sebagai berikut:
1. Memiliki integritas
sebagai da’iilallah yang memahami Islam secara kaffah,berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2. Hafal minimal 4 Juz Al-Qur`an, 80 ayat dan hadits
pilihan, serta 80 perkataan ulama/tokoh da`wah
3. Mampu membaca dan memahami teks kitab
berbahasa Arab dan berkomunikasi dengan
bahasa Arab
4. Memiliki kemampuan
dasar berbahasa Inggris
5. Menguasai ilmu
syar’i dan ilmu da’wah
6. Memiliki skil da’wah
7. Terampil
melaksanakan dan memandu ummat dalam beramal Islami
8.
Memiliki kemampuan
dasar untuk menghadapi ghazwulfikr was-siyasah,
harakatul-haddamah wal-irtidad
9. Memiliki semangat
juang dan kesabaran yang tinggi di medan pengabdian da’wah
10. Memiliki kemampuan dalam membuat peta dan
laporan da`wah yang efektif
BAB XI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 23
Organisasi ADI terdiri atas:
1. Bidang Pendidikan Dewan
Da’wah Islamiyah Indonesia Pusat
2. Dewan Da’wah Provinsi/Kota/Kabupaten
sebagai penyelenggara
3. Pimpinan ADI setempat
BAB XII
KELEMBAGAAN
Pasal 24
1. ADI merupakan lembaga
pendidikan da`i yang berada di bawah Yayasan Dewan Da`wah Islamiyah Indonesia.
2. Dalam merancang dan melaksanakan
program-programnya ADIharus sejalan
dengan Visi, Misi, Khittah, Asas dan
Tujuan Yayasan Dewan Da’wah.
3. Dimungkinkan adanya kerjasama
dengan lembaga-lembaga lain untuk pendirian dan penyelenggaraan ADI selama ada
keselarasan dalam visi dan misi Dewan Da`wah.
BAB XIII
PEMBINAAN DAN PELAPORAN
Pasal 25
1. Secara akademik
penyelenggaraan ADI di bawah bimbingan Bidang Pendidikan Dewan Da`wah Pusat.
2. Secara organisatoris Pimpinan
ADI wajib memberikan laporan secara periodik kepada Dewan Da`wah Penyelenggara dan
kepada Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan.
BAB XIV
KEPEMIMPINAN
Pasal 26
Persyaratan menjadi pimpinan ADI adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki integritas sebagai da’iilallahyang
memahami Islam secara kaffah,berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2.
Memiliki komitmen untuk memahami dan mengamalkan al-Qur’an
dan as-Sunnah sesuai dengan manhaj ahl as-Sunnah wa al-Jama`ah
3. Memiliki skilkepemimpinan dalam Islam, amanah dan semangat dalam
beramal jama’i
4. Memahami dengan baik tentang visi, misi, khittah, asas,
dan tujuan Yayasan Dewan Da’wah
5. Memahami dengan baik visi, misi, dan tujuan Akademi
Da’wah Indonesia
6. Diutamakan yang berpendidikan
S1 atau yang lebih tinggi.
Pasal 27
1.
Direktur adalah pimpinan tertinggi ADI dalam pengelolaan
dan pengembangan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,
membina dosen, tenaga administrasi, mahasiswa serta pelaksanaan hubungan
dan/atau kerjasama dengan pihak-pihak di luar ADI.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya
sehari-hari, Direktur dibantu oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
dan Wadir II Bidang Administrasi
dan Keuangan.
3. Bilamana Direktur berhalangan
tidak tetap, Wadir I
Bidang Akademik dan Kemahasiswaan bertindak sebagai pelaksana harian Direktur.
4. Bilamana Direktur berhalangan
tetap, Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan mengangkat Pejabat Sementara
Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru atas rekomendasi dari Dewan Da`wah
penyelenggara.
Pasal 28
1. Wadir I Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan bertanggungjawab langsung kepada Direktur.
2. Wadir I Bidang Akademik dan
Kemahasiswaan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan
pengajaran.
3. Wadir II Bidang Administrasi
dan Keuangan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang
administrasi dan keuangan.
Pasal 29
Pimpinan ADI diangkat dan diberhentikan oleh
Pimpinan Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan atas rekomendasi dari Dewan
Da`wah Penyelenggara.
Pasal 30
Masa Jabatan Pimpinan ADI adalah 3 (tiga)
tahun.
BAB XV
TENAGA
PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
Pasal 31
1.
Dosen ADI terdiri atas:
a.
Dosen tetap
b.
Dosen tidak tetap
c.
Dosen tamu
Pasal 32
1. Dosen tetap adalah dosen
yang diangkat dan ditempatkan oleh
Direktur sebagai tenaga pengajar tetap
pada ADI,setelah mendapatkan persetujuan Pimpinan Dewan Da’wah Penyelenggaradan
diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Dewan Da’wah Pusat Cq.Bidang Pendidikan.
2. Dosen tidak tetap adalah
dosen yang diangkat dan ditempatkan oleh Direktur sebagai tenaga pengajar tidak
tetap pada ADI.
3.
Dosen
tamu adalah tenaga ahli pada bidang tertentu yang diundang oleh Pimpinan ADI atau
ditugaskan oleh Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang Pendidikan untuk mengajar atau
memberi kuliah di lingkungan ADI.
Pasal 33
1. Dosen dan tenaga kependidikan
bertanggungjawab menjaga nama baik almamater.
2. Dosen dan tenaga kependidikan
harus bertingkah laku sesuai dengan budaya kampus
Pasal 34
Persyaratan menjadi dosen dan tenaga kependidikan:
1.
Memiliki komitmen untuk memahami dan mengamalkan al-Qur’an
dan as-Sunnah sesuai dengan manhaj ahl as-Sunnah wa al-Jama`ah
2.
Memiliki keahlian pada bidang
yang diperlukan dan diutamakan yang berpendidikan S1 atau yang lebih tinggi
BAB XVI
KEMAHASISWAAN
Pasal 35
Persyaratan menjadi mahasiswa ADI diantaranya
adalah:
1. Memiliki potensi integritas
sebagai da’i ilallah
2. Memiliki dasar-dasar minimal
tentang keislaman
3. Memiliki potensi skil da’wah
Pasal 36
1. Hak seorang mahasiswa ADI adalah:
a. Memperoleh pelayanan
pendidikan sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuannya
b. Ikut serta dalam organisasi
kemahasiswaan ADI
2. Setiap mahasiswa
berkewajiban:
a. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di lingkungan ADI
selama tidak bertentangan dengan syar’i
b. Menjaga nama baik
almamater
c. Bertingkah laku sesuai dengan
akhlak islami
d. Wajib dan siap ditugaskan ke
medan da`wah
Pasal 37
1. Organisasi kemahasiswaan
tingkat ADI adalah Ikatan Mahasiswa yang disingkat
dengan IKMAADI .
2. IKMA ADI dari berbagai
wilayah pada saatnya akan berhimpun dan membentuk wadah Ikatan Mahasiswa Dewan
Da’wah.
Pasal 38
1. IKMAADI merupakan kelengkapan struktural ADI.
2. IKMAADI mempunyai tugas pokok
merencanakan dan melaksanakan kegiatan kemahasiswaan ekstra kurikuler dalam
bidang tertentu yang meliputi penalaran, minat, bakat dan kesejahteraan
mahasiswa.
3. Masa kerja Pengurus IKMAADI adalah
1 (satu) tahun.
Pasal 39
Kriteria calon pengurus IKMA ADI adalah:
1. Memiliki integritas sebagai da’iilallahyang
memahami Islam secara kaffah,berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2. Sukses dalam studi dibuktikan
dengan IPK minimal 2.75
3. Memiliki skill kepemimpinan,
adil dan amanah, serta semangat dalam beramal jama’i
4. Memilliki dasar ilmu tentang
pemikiran yang merusak aqidah
5. Memahami dengan baik visi,
misi, tujuan dan target ADI serta berkomitmen untuk merealisasikannya dalam
program kerja IKMA ADI
BAB XVII
ALUMNI
Pasal 40
1.
Organisasi
Alumni ADI adalah wadah bagi alumni yang telah dinyatakan lulus studi
2.
Organisasi Alumni ADI adalah Ikatan Alumni Akademi Da’wah Indonesia
yang disingkat dengan ILUNI ADI.
Pasal 41
1.
ILUNI ADI merupakan
organisasi yang berada di bawah struktur ADI.
2.
ILUNI ADI mempunyai tugas pokok merencanakan dan
melaksanakan kegiatan alumni untuk turut berperan aktif mengembangkan ADI dan
secara nyata mendukung gerakan da’wah Dewan Da’wah.
3.
Program-program ILUNI ADI harus sejalan dengan visi, misi, khittah,
asas dan tujuan Dewan Da’wah
4.
Masa kerja Pengurus ILUNI ADI adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 42
Kriteria
calon pengurus ILUNI ADI adalah:
1.
Memiliki kepribadian sebagai da’i ilallah yang memahami
Islam secara kaffah, berjiwa pemersatu, dan berkarakter wasathi
2.
Memiliki skill kepemimpinan dalam Islam, amanah, dan semangat dalam
beramal jama’i.
3.
Memahami dengan baik visi, misi, tujuan dan target ADI serta
berkomitmen untuk merealisasikannya dalam program kerja ILUNI ADI.
4. Memahami dengan baik visi, misi, khittah, asas
dan tujuan Dewan Da’wah
BAB XVIII
KEUANGAN
Pasal 43
1. Segala hal yang terkait dengan pendanaan atas
penyelenggaraan ADI adalah menjadi tanggungjawab Dewan Da`wah penyelenggara.
2. Pendanaan dapat diusahakan melalui pemberdayaan
program-program diantaranya:
a. Membuka dan atau
mengoptimalkan perwakilan
LAZIS Dewan Da’wah
b. Membuka dan atau
mengoptimalkan
perwakilan Hudaya Safari
c. Kerjasama dengan Pemerintahsetempat
d. Dari dana jama’ah atau muhsinin yang halal dan tidak mengikat
e. Dan bantuan lain-lain yang halal dan tidak mengikat
3. Penggunaan dana harus
memprioritaskan keperluan-keperluan mendasar lembaga seperti
sarana prasarana dan mukafa’ah (gaji) pengelola dan dosen.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 44
1.
Sistem
pengawasan disesuaikan dengan Standart Operating Procedure (SOP) pengawas
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
2.
Pelaksana
pengawasan ditunjuk oleh Dewan Da’wah penyelenggara ADI setempat dengan
asistensi Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Pusat (bila diperlukan)
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
1. Statuta ini berlaku efektif
setelah memperoleh pengesahan dari Yayasan Dewan Da’wah Pusat Cq. Bidang
Pendidikan.
2. Hal-hal lain yang belum
diatur dalam Statuta ini akan diatur kemudian dalam petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis.
Ditetapkan di : Jakarta
DEWAN DA’WAH
ISLAMIYAH INDONESIA
|
|
KETUA BIDANG PENDIDIKAN
KEPALA BIRO DIKTI
Dr. Mohammad Noer Dr. Imam Zamroji, M.A.
Posting Komentar